SENATOR MIRAH MENDESAK PENERTIBAN DISTRIBUSI LPG 3 KG DI PEKAT DOMPU

Senator DPD RI NTB Mirah Midadan Fahmid mendesak penertiban distribusi LPG 3 kg di Pekat, Dompu, akibat kelangkaan dan lonjakan harga hingga Rp50.000.

OPINI

MB

6/10/20262 min read

MMF - Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, Mirah Midadan Fahmid, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kelangkaan dan melonjaknya harga LPG 3 kilogram bersubsidi yang saat ini terjadi di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Kondisi tersebut telah menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama program subsidi energi pemerintah.

“Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai masalah biasa. Kelangkaan LPG bersubsidi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan berdampak langsung terhadap aktivitas rumah tangga, pelaku usaha mikro, hingga sektor ekonomi rakyat lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, harga LPG 3 kilogram yang seharusnya dijual sesuai ketentuan dan kesepakatan harga di daerah, kini mencapai Rp50.000 per tabung di tingkat pengecer. Angka tersebut jauh melampaui harga yang telah disepakati, yakni Rp22.000 per tabung di tingkat kabupaten dan maksimal Rp25.000 per tabung di wilayah Kecamatan Pekat. Bahkan, jika dibandingkan dengan HET resmi Kecamatan Pekat sebesar Rp19.500 per tabung, harga Rp50.000 tersebut sudah sekitar 156 persen lebih tinggi.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi yang dialami masyarakat Kecamatan Pekat. Program subsidi LPG 3 kilogram diselenggarakan negara untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi melalui praktik distribusi yang menyimpang. Ketika harga melonjak hingga dua kali lipat dari ketentuan yang berlaku, maka yang paling dirugikan adalah rakyat,” tegas Senator Mirah.

Pada tingkat nasional, realisasi penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi hingga 31 Mei 2026 telah mencapai 2.858,3 juta kilogram, naik 2,7 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Besarnya dukungan negara melalui subsidi ini menunjukkan bahwa persoalan utama di daerah bukan sekadar ketersediaan anggaran, melainkan ketepatan distribusi, pengawasan harga, dan perlindungan terhadap masyarakat penerima manfaat.

BACA JUGA : Senator Mirah Sebut Kenaikan Harga Tiket Pesawat Ancam Daya Saing Pariwisata NTB, Pemerintah Harus Intervensi Menyeluruh

Menurutnya, informasi mengenai dugaan pelanggaran SOP distribusi oleh sejumlah oknum pengepul harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. Apabila benar ditemukan adanya praktik penjualan di luar wilayah distribusi, penimbunan, maupun penjualan di atas harga resmi atau kesepakatan harga yang berlaku, maka tindakan tegas harus diberikan tanpa pandang bulu.

Senator Mirah juga menegaskan pentingnya peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu bersama aparat pengawasan lainnya untuk melakukan audit distribusi secara menyeluruh, mulai dari agen, pangkalan, hingga pengecer. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pasokan LPG bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.

“Pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah daerah perlu membuka ruang pengaduan masyarakat yang mudah diakses serta melakukan inspeksi mendadak secara berkala. Jangan sampai subsidi yang dibiayai oleh uang negara justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Senator Mirah.

BACA JUGA : Senator Mirah: Stabilkan Harga Cabai, Perkuat Ketahanan Pangan dan Lindungi Daya Beli Masyarakat NTB

Lebih lanjut, Senator Mirah mendukung langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi. Menurutnya, ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maupun berbagai regulasi terkait distribusi barang bersubsidi harus ditegakkan secara konsisten demi memberikan efek jera.

Senator Mirah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi distribusi LPG 3 kilogram di wilayah masing-masing dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Partisipasi publik dinilai penting untuk menciptakan tata kelola distribusi yang transparan dan akuntabel.

“Negara harus hadir melindungi masyarakat. Saya berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, distributor, dan seluruh pihak terkait dapat bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini. Masyarakat Pekat berhak mendapatkan LPG bersubsidi dengan harga yang terjangkau, pasokan yang cukup, dan distribusi yang adil sesuai amanat kebijakan pemerintah,” tutup Senator Mirah.***