Senator Mirah Soroti Keterbatasan Armada Pengangkut Sampah di Mataram, Dorong Peremajaan dan Penguatan Anggaran Persampahan
Senator DPD RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, menyoroti persoalan keterbatasan anggaran yang menyebabkan peremajaan kendaraan roda tiga pengangkut sampah di Kota Mataram belum dapat direalisasikan secara menyeluruh
OPINI
MB
11/2/20262 min read


MMF - Senator DPD RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, menyoroti persoalan keterbatasan anggaran yang menyebabkan peremajaan kendaraan roda tiga pengangkut sampah di Kota Mataram belum dapat direalisasikan secara menyeluruh. Menurutnya, ketersediaan armada pengangkut sampah merupakan salah satu komponen penting dalam mendukung pelayanan publik, menjaga kebersihan lingkungan, serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat perkotaan.
Berdasarkan informasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, kebutuhan pengadaan kendaraan roda tiga untuk 325 lingkungan diperkirakan mencapai Rp15 miliar hingga Rp17,5 miliar. Sementara itu, sebagian armada yang digunakan saat ini merupakan kendaraan pengadaan tahun 2017 dan mulai mengalami kerusakan.
Mirah menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian dalam perencanaan pembangunan daerah, mengingat pengelolaan sampah merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang berhubungan langsung dengan kualitas lingkungan dan kesehatan publik.
“Persoalan sampah tidak bisa hanya dilihat sebagai urusan pengangkutan dan pembuangan. Ini menyangkut kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, serta wajah sebuah kota. Karena itu, ketersediaan sarana operasional harus menjadi bagian penting dalam prioritas pembangunan daerah,” ujar Mirah.
Ia memahami bahwa pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal dan harus melakukan penyesuaian terhadap berbagai kebutuhan belanja. Namun, menurutnya, kondisi tersebut perlu diikuti dengan perencanaan anggaran yang mempertimbangkan urgensi pelayanan dasar, termasuk pemeliharaan dan peremajaan kendaraan pengangkut sampah.
Mirah juga menyoroti pentingnya pembagian kewenangan dan koordinasi antara DLH, kecamatan, serta pemerintah kelurahan dan lingkungan. Mengingat operasional kendaraan roda tiga di tingkat lingkungan berada di bawah kewenangan kecamatan, diperlukan mekanisme koordinasi yang jelas agar pengadaan, pemeliharaan, dan distribusi armada dapat berjalan efektif.
“Jangan sampai keterbatasan anggaran dan pembagian kewenangan justru membuat kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan tidak tertangani. Harus ada koordinasi yang kuat antara perangkat daerah agar pelayanan persampahan tetap berjalan,” katanya.
Lebih lanjut, Mirah mendorong Pemerintah Kota Mataram untuk menyusun skema peremajaan armada secara bertahap berdasarkan tingkat kerusakan, usia kendaraan, intensitas penggunaan, dan kebutuhan masing-masing lingkungan. Dengan pendekatan tersebut, pengadaan tidak harus dilakukan sekaligus, tetapi dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah tanpa mengabaikan lingkungan yang membutuhkan penanganan mendesak.
Ia juga mendorong optimalisasi anggaran pemeliharaan sebagai langkah jangka pendek, sembari pemerintah daerah mengkaji berbagai sumber pembiayaan alternatif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Mirah mengingatkan bahwa persoalan persampahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah kendaraan operasional. Penguatan sistem pemilahan sampah dari sumbernya, pengembangan bank sampah, optimalisasi TPS3R, serta edukasi masyarakat juga perlu berjalan beriringan.
“Armada harus tersedia, tetapi sistem pengelolaan sampah juga harus diperbaiki. Kita perlu membangun kesadaran masyarakat untuk mengurangi dan memilah sampah sejak dari rumah tangga. Dengan begitu, beban pengangkutan dapat ditekan dan pengelolaan sampah menjadi lebih berkelanjutan,” jelasnya.
Mirah berharap Pemerintah Kota Mataram dapat menjadikan persoalan peremajaan kendaraan pengangkut sampah sebagai salah satu perhatian dalam penyusunan anggaran tahun 2027. Menurutnya, investasi pada sarana kebersihan merupakan bagian dari investasi terhadap kesehatan, kenyamanan, dan kualitas hidup masyarakat.
“Pembangunan kota yang baik bukan hanya terlihat dari infrastruktur besar, tetapi juga dari bagaimana pemerintah memastikan pelayanan dasar masyarakat berjalan setiap hari. Lingkungan yang bersih adalah hak masyarakat sekaligus tanggung jawab bersama,” tutup Mirah.***
