Senator Mirah: Sertifikasi Halal Harus Jadi Penguat Daya Saing UMKM di Tiga Gili
Senator Mirah Midadan Fahmid, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi dan UMKM yang memperkuat konsep wisata ramah muslim di kawasan Tiga Gili, yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.
OPINI
MB
8/31/20262 min read


MMF - Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Senator Mirah Midadan Fahmid, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi dan UMKM yang memperkuat konsep wisata ramah muslim di kawasan Tiga Gili, yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.
Menurut Senator Mirah, pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM kuliner merupakan langkah strategis yang tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek legalitas, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan serta daya saing produk lokal.
“Langkah PLUT Lombok Utara untuk memperluas pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM di kawasan Tiga Gili patut diapresiasi. Sertifikasi halal harus kita lihat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi UMKM NTB dalam ekosistem pariwisata,” ujar Senator Mirah.
Ia menilai kawasan Tiga Gili memiliki posisi penting dalam pengembangan pariwisata NTB. Tingginya aktivitas wisatawan di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air perlu diikuti dengan penguatan kualitas produk serta layanan UMKM yang menjadi bagian dari pengalaman wisatawan.
“Ketika wisatawan datang ke destinasi wisata, mereka tidak hanya membutuhkan tempat yang indah. Mereka juga membutuhkan rasa aman dan nyaman, termasuk ketika memilih makanan dan minuman. Kepastian halal menjadi salah satu faktor penting, khususnya bagi wisatawan muslim,” katanya.
Senator Mirah juga menyoroti capaian PLUT Lombok Utara yang telah memfasilitasi sekitar 700 UMKM memperoleh sertifikasi halal sepanjang 2026. Jumlah tersebut setara dengan 14 kali target awal yang ditetapkan sebanyak 50 UMKM. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan UMKM terhadap pendampingan sertifikasi halal sangat besar.
Capaian ini menjadi semakin relevan menjelang berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil pada 17 Oktober 2026. Kesiapan layanan pendampingan di tingkat daerah akan menentukan kemampuan UMKM memenuhi ketentuan tersebut tanpa menghadapi beban administrasi yang berlebihan.
Karena itu, ia mendorong agar dukungan terhadap program tersebut tidak berhenti pada pemberian sertifikat. Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dan pemangku kepentingan terkait perlu memastikan UMKM mendapatkan pendampingan secara berkelanjutan, mulai dari pemenuhan persyaratan, proses produksi, pengemasan, pemasaran, hingga perluasan akses pasar.
“Yang kita kejar bukan hanya jumlah sertifikat yang terbit. Lebih jauh, bagaimana sertifikasi itu benar-benar memberikan nilai tambah bagi UMKM. Produk mereka harus semakin dipercaya, kemasannya semakin baik, pemasarannya semakin luas, dan pada akhirnya pendapatan pelaku usaha juga meningkat,” jelasnya.
Senator Mirah berharap tambahan kuota sertifikasi halal gratis dapat diberikan untuk menjangkau lebih banyak UMKM di kawasan Tiga Gili. Ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJPH, pelaku pariwisata, perguruan tinggi, komunitas, dan dunia usaha agar program pendampingan dapat berjalan lebih efektif.
“Penguatan wisata halal harus berjalan beriringan dengan penguatan UMKM lokal. Jangan sampai wisatawannya terus bertambah, tetapi pelaku usaha lokal tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang optimal. Tiga Gili harus menjadi contoh bahwa pariwisata yang berkembang dapat sekaligus mengangkat UMKM dan ekonomi masyarakat setempat,” pungkas Senator Mirah.***
