Senator Mirah: Retribusi Gili Trawangan Harus Dibenahi, Jangan Sampai Potensi Ekonomi NTB Terhambat Persoalan Tata Kelola
Rendahnya realisasi retribusi Gili Trawangan yang baru mencapai sekitar Rp7 miliar dari target Rp60 miliar pada 2026 perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah
OPINI
MB
9/27/20262 min read


MMF - Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, menilai rendahnya realisasi retribusi Gili Trawangan yang baru mencapai sekitar Rp7 miliar dari target Rp60 miliar pada 2026 perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan pencapaian target pendapatan, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah memastikan potensi ekonomi kawasan wisata strategis dapat memberikan manfaat yang optimal bagi daerah dan masyarakat.
“Angka Rp7 miliar dari target Rp60 miliar menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar. Ini tentu harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi penerimaan daerah, tetapi juga dari persoalan tata kelola, kepastian status lahan, kerja sama dengan masyarakat, serta mekanisme pengelolaan kawasan,” ujar Mirah.
Ia memahami bahwa pemerintah daerah menghadapi persoalan yang bersifat kompleks di Gili Trawangan, termasuk masih adanya lahan yang belum memiliki kejelasan status, lahan konservasi, serta masyarakat yang belum bersedia menandatangani kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah. Karena itu, pembentukan Satgas penyelesaian persoalan Gili Trawangan dinilai perlu diikuti langkah konkret, terukur, dan transparan.
“Kalau akar persoalannya adalah status dan tata kelola lahan, maka penyelesaiannya harus menjadi prioritas. Jangan sampai persoalan yang berlangsung bertahun-tahun terus menjadi hambatan bagi pemerintah dalam mengoptimalkan aset dan potensi ekonomi daerah,” katanya.
Menurut Mirah, Gili Trawangan merupakan salah satu destinasi wisata yang memiliki daya tarik internasional. Aktivitas wisata di kawasan tersebut menciptakan perputaran ekonomi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari akomodasi, restoran, transportasi, penyedia jasa wisata, pekerja lokal, hingga pelaku UMKM.
Karena itu, optimalisasi penerimaan daerah seharusnya tidak dilakukan dengan pendekatan yang hanya berorientasi pada peningkatan retribusi. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tetap memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk berusaha dan memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pariwisata.
“Yang kita cari bukan sekadar bagaimana penerimaan daerah naik. Yang lebih penting adalah bagaimana tata kelola Gili Trawangan menjadi lebih tertib, masyarakat mendapatkan kepastian, dunia usaha memperoleh kepastian berusaha, dan pemerintah daerah mendapatkan penerimaan yang wajar dari aktivitas ekonomi yang berlangsung,” tutur Mirah.
Ia juga mengingatkan bahwa rendahnya penerimaan daerah dapat berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah membiayai berbagai program pembangunan. Jika pendapatan tidak mencapai target, pemerintah tentu perlu melakukan penyesuaian terhadap belanja, terutama kegiatan yang tidak bersifat prioritas.
Namun, Mirah menilai kondisi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat reformasi pengelolaan pendapatan daerah. Pemerintah perlu melakukan pemetaan potensi penerimaan secara lebih akurat, memperbaiki sistem pemungutan, memperkuat pengawasan, serta memanfaatkan digitalisasi agar penerimaan dapat tercatat secara transparan dan akuntabel.
“Target pendapatan harus realistis, tetapi potensi yang ada juga jangan dibiarkan tidak optimal. Kita membutuhkan tata kelola yang mampu mempertemukan kepentingan daerah, masyarakat, konservasi, dan dunia usaha,” katanya.
Mirah berharap Satgas Gili Trawangan dapat bekerja dengan tenggat dan indikator penyelesaian yang jelas. Menurutnya, penyelesaian persoalan Gili Trawangan harus diarahkan bukan hanya untuk mengejar target penerimaan 2026, tetapi membangun model pengelolaan destinasi yang berkelanjutan, sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat NTB dalam jangka panjang.***
