Senator Mirah: Perubahan Desil DTSEN Harus Diikuti Data yang Akurat dan Responsif

Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, menilai perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu disikapi secara serius

OPINI

MB

9/14/20262 min read

MMF - Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, menilai perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu disikapi secara serius karena posisi desil menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial.

Mirah menjelaskan, desil menggambarkan posisi kesejahteraan relatif keluarga berdasarkan sejumlah variabel sosial ekonomi. Dalam sistem DTSEN, terdapat sepuluh kelompok kesejahteraan atau desil. Kemensos menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui apabila kondisi keluarga tidak lagi sesuai dengan data yang tercatat.

“Yang perlu kita pastikan adalah jangan sampai perubahan desil hanya dipahami sebagai perubahan angka dalam sistem. Bagi keluarga yang berada dalam kondisi rentan, perubahan posisi tersebut dapat berkaitan dengan akses mereka terhadap program pemerintah. Karena itu, setiap perubahan harus didukung data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mirah.

Ia menambahkan, konteks kemiskinan nasional menunjukkan pentingnya ketepatan sasaran kebijakan. BPS mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 mencapai 22,93 juta orang atau 8,07 persen dari total penduduk. Sementara di NTB, jumlah penduduk miskin mencapai 628,50 ribu orang atau 11,17 persen.

“NTB memiliki tingkat kemiskinan yang masih berada di atas angka nasional. Karena itu, persoalan ketepatan data bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan dengan bagaimana negara memastikan program perlindungan sosial sampai kepada keluarga yang memang membutuhkan,” katanya.

Menurut Mirah, perubahan kondisi ekonomi keluarga dapat terjadi sewaktu-waktu. Pendapatan dapat berubah karena kehilangan pekerjaan, musim panen, perubahan usaha, kondisi kesehatan anggota keluarga, perpindahan tempat tinggal, maupun perubahan jumlah anggota keluarga. Apabila perubahan tersebut belum tercermin dalam DTSEN, posisi desil keluarga bisa saja tidak menggambarkan kondisi terkini.

Karena itu, Mirah meminta pemerintah memperkuat mekanisme verifikasi dan pemutakhiran data hingga tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah daerah, pemerintah desa, pendamping sosial, serta masyarakat perlu dilibatkan agar informasi yang masuk ke dalam sistem benar-benar merepresentasikan kondisi keluarga.

“Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa mereka memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan apabila data atau posisi desil tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jangan pasif ketika menemukan ketidaksesuaian,” ujarnya.

Saat ini, masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan melalui situs Cek Bansos Kemensos menggunakan NIK. Informasi resmi Cek Bansos menyebut bahwa desil dapat diperbarui melalui desa/kelurahan dan dinas sosial maupun melalui mekanisme pada aplikasi Cek Bansos, dengan data sesuai kondisi nyata, untuk kemudian dihitung ulang secara periodik.

Mirah mengingatkan bahwa pengajuan koreksi tidak serta-merta mengubah desil atau otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan. Namun, langkah tersebut penting agar keputusan pada periode berikutnya menggunakan informasi yang lebih sesuai dengan kondisi keluarga.

“Prinsipnya sederhana, data yang menentukan sasaran kebijakan harus terus diperbaiki. Negara membutuhkan data yang akurat, tetapi masyarakat juga harus diberikan ruang untuk mengoreksi ketika data tersebut tidak lagi sesuai dengan kenyataan. Dengan begitu, DTSEN dapat menjadi instrumen perlindungan sosial yang lebih tepat sasaran dan responsif terhadap dinamika kehidupan masyarakat,” tutup Mirah.***