Senator Mirah Minta Pemkot Mataram Tertibkan Rumah di Bantaran Sungai untuk Cegah Banjir

Saya Minta Pemkot Mataram Bertindak Tegas dan Sistematis dalam Menyelesaikan Masalah Ini

OPINI

JC

7/18/20252 min read

MMF - Senator Mirah Midadan Fahmid mendesak Pemerintah Kota Mataram untuk segera mengambil tindakan terhadap rumah-rumah ilegal yang dibangun di sepanjang bantaran sungai.

Menurutnya, keberadaan pemukiman liar ini adalah penyebab utama sering terjadinya banjir di kota tersebut.

Ia mendorong Pemerintah Kota Mataram untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam menertibkan rumah-rumah warga yang berdiri di sekitar aliran sungai.

Menurut data terbaru dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, telah dilakukan pemetaan terhadap bangunan-bangunan yang berada di sepanjang bantaran sungai.

Hasilnya menunjukkan bahwa banyak rumah warga yang tidak hanya berada di tepi sungai, tetapi juga memakan bagian dari badan sungai secara ilegal.

Kondisi ini sangat rentan menimbulkan bencana banjir saat debit air meningkat, terutama di musim penghujan.

“Penataan ruang yang tidak tertib di sekitar aliran sungai menjadi akar persoalan yang berulang setiap tahun. Jika tidak segera ditangani, kerusakan lingkungan dan risiko korban jiwa akan terus menghantui masyarakat. Saya minta Pemkot Mataram bertindak tegas dan sistematis dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Senator Mirah.

Mirah menegaskan bahwa tindakan penertiban harus dilandasi pada pendekatan yang manusiawi dan terencana, namun tetap berpihak pada keselamatan dan keberlanjutan lingkungan. Ia memahami bahwa penertiban tidak mudah karena menyangkut tempat tinggal masyarakat.

Namun, menurutnya, keselamatan warga jauh lebih penting daripada mempertahankan bangunan yang secara teknis melanggar dan membahayakan.

“Pemerintah perlu memikirkan solusi alternatif seperti relokasi bertahap dan pembangunan hunian sementara atau rumah susun untuk warga terdampak. Tapi yang paling penting, jangan sampai karena takut konflik sosial, kita biarkan bencana terus berulang,” tambahnya.

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, sebelumnya menyatakan bahwa rumah-rumah di bantaran sungai telah dipetakan dan ditemukan bahwa mayoritas dari mereka menjorok ke sungai.

Ia mengakui bahwa proses penertiban akan menjadi tantangan karena keterbatasan lahan untuk merelokasi warga.

Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, menyatakan komitmen pemerintah untuk menindak tegas warga yang nekat mendirikan bangunan baru di atas bantaran sungai.

Upaya penegakan aturan ruang akan terus dilakukan guna mencegah kerusakan lebih lanjut pada infrastruktur sungai dan lingkungan sekitarnya.

Senator Mirah mengingatkan bahwa kasus banjir yang menimpa beberapa wilayah di NTB, termasuk Mataram, adalah peringatan nyata atas lemahnya manajemen ruang dan pengawasan lingkungan.

Ia mendorong agar pemerintah daerah bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menyusun regulasi penataan bantaran sungai yang tegas namun berkeadilan.

“Kita tidak bisa terus membiarkan masyarakat tinggal di zona merah bencana hanya karena faktor ekonomi. Negara harus hadir dengan kebijakan yang berpihak, namun juga berani menata kota secara berkelanjutan,” pungkasnya.***