Senator Mirah Dorong Transformasi BPH Menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Untuk Memastikan Pelayanan yang Lebih Baik, Diperlukan Kelembagaan yang Lebih Kuat dan Memiliki Kewenangan Lebih Luas dalam Pengelolaannya
RAPAT KERJAOPINI
JC
3/2/20252 min read


MMF - Senator dari Nusa Tenggara Barat, Mirah Midadan Fahmid, menyatakan dukungannya terhadap upaya untuk mengubah Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Mengingat meningkatnya jumlah jemaah haji dan tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah setiap tahunnya, dia berpendapat bahwa pengelolaan haji yang lebih profesional, efektif, dan terorganisir sudah menjadi keharusan.
Senator Mirah menyatakan, "Untuk memastikan pelayanan yang lebih baik, maka diperlukan kelembagaan yang lebih kuat dan memiliki kewenangan lebih luas dalam pengelolaannya. Jutaan jamaah dari Indonesia melakukan ibadah haji dan umrah setiap tahunnya."
Saat ini, Kementerian Agama, melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Namun, ada banyak masalah dalam pelaksanaannya, termasuk masalah aturan, transparansi, efisiensi layanan, dan perlindungan jamaah di Tanah Suci.
Senator Mirah menekankan betapa pentingnya meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk lebih fokus dalam menangani masalah haji dan umrah.
Dengan menjadikan BPH sebagai kementerian tersendiri, pengelolaan ibadah haji dan umrah dapat dilakukan dengan lebih efektif dan menyeluruh.
Menurutnya, transformasi ini tidak hanya mencakup perubahan struktural tetapi juga peningkatan kualitas layanan bagi jemaah. Mulai dari pendaftaran, layanan di dalam negeri, transportasi, akomodasi, hingga fasilitas di Tanah Suci, semuanya harus lebih terorganisir dengan baik.
Dengan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang saat ini sedang dibahas di DPR RI, dukungan terhadap perubahan ini semakin meningkat.
Senator Mirah berharap revisi ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ibadah haji dan umrah agar lebih berfokus pada kebutuhan jemaah.
Untuk menghasilkan regulasi yang lebih baik, momen revisi UU ini harus dimaksimalkan. Dia menegaskan, "Kita harus memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berdampak positif pada masyarakat."
Senator Mirah mengatakan bahwa masalah penyelenggaraan ibadah haji dan umrah mencakup diplomasi dan kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi selain masalah teknis.
Akibatnya, dengan adanya kementerian khusus, Indonesia dapat lebih banyak bekerja sama dan bekerja sama untuk mendapatkan kuota haji yang lebih besar, memperbaiki fasilitas, dan memberikan perlindungan bagi jemaah.
Selain itu, ia menekankan beberapa masalah penting yang perlu ditangani melalui penguatan kelembagaan, seperti meningkatkan kualitas layanan, mengoptimalkan manajemen dana haji, dan melindungi Jemaah di luar negeri.
Kementerian Haji dan Umrah harus dibangun berdasarkan efisiensi, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat, kata Senator Mirah.
Pemerintah harus memastikan bahwa penguatan kelembagaan ini benar-benar menguntungkan jamaah daripada hanya perubahan struktural. Dia menegaskan, "Kami ingin pelayanan haji dan umrah menjadi lebih baik tanpa hambatan administratif yang membebani masyarakat."
Selain itu, ia berharap agar kebijakan yang dibuat benar-benar solutif dan bermanfaat bagi masyarakat, agar pemerintah dan DPR segera membahas masalah ini dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti para ulama, akademisi, dan penyelenggara haji.
Dia kemudian menyimpulkan, "Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan ibadah haji dan umrah lebih profesional, lebih efisien, dan benar-benar memberikan kepastian dan kenyamanan bagi jemaah."***